Andi (34) mengeluarkan selembar uang Rp 10.000 dan menunjukkannya kepada hakim yang memimpin sidang tindak pidana ringan di salah satu ruangan kosong di Pol Damri di Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/7). "Betul Bu, hanya itu saja uang saya, tolong dikurangi dendanya," tutur Andi.
Namun, sang hakim bergeming. Ia tetap menjatuhkan denda Rp 25.000 kepada Andi, yang beberapa waktu sebelumnya ketahuan tengah merokok saat mengemudikan bus Bogor-Depok. Ia masih santai merokok sambil menunggu penumpang dari atas busnya saat beberapa petugas Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Bogor mendekatinya.
Petugas lalu mengambil rokok yang tengah diisapnya untuk barang bukti serta mengambil kartu identitasnya. Jadilah, Andi akhirnya mengekor di belakang petugas menuju ruang sidang. "Saya sungguh tidak tahu kalau enggak boleh merokok di angkutan umum," tuturnya.
Ia mengaku terpaksa meminjam uang untuk "menebus" kartu tanda penduduk (KTP)-nya yang ditahan kepada kenalannya. Soalnya, uang yang didapat dari penumpang baru terkumpul Rp 200.000 dari pagi hingga tengah hari belum mencukupi untuk setoran Rp 250.000. Belum lagi, ia harus mengisi solar Rp 170.000.
Keluhan serupa diutarakan Dodi (27), sopir angkutan umum Terminal Baranangsiang-Ciawi, yang didenda Rp 30.000 karena pelanggaran serupa. "Sekarang saya akan lebih hati-hati. Kalau ada petugas, enggak merokok di angkutan," ujarnya.
Siang itu, selama sekitar satu jam, tim gabungan dari beberapa instansi di Kota Bogor "menjaring" 16 perokok yang melanggar Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Selain untuk menegakkan peraturan daerah, sebetulnya ini juga upaya melindungi orang-orang yang tidak merokok dari bahaya asap rokok. Bukan melarang merokok, tetapi merokoklah pada tempatnya," kata Koordinator Lapangan Tindak Pidana Ringan KTR dari Dinas Kesehatan Kota Bogor Erny Yuniarti.
Kawasan tanpa rokok
Kawasan yang dilarang untuk merokok ialah fasilitas umum, seperti pusat perbelanjaan, restoran, angkutan umum, rumah sakit dan sekolah yang menggunakan batas terluar kawasan.
Namun, tampaknya belum semua paham pentingnya menjaga orang lain alias menjadi perokok yang bertanggung jawab kepada lingkungan sekitarnya.
Survei yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota Bogor dan lembaga swadaya masyarakat No Tobacco community pada 21 Februari-30 Maret menunjukkan bahwa masih ada 42,5 persen orang merokok dalam gedung di restoran, 50 persen di lokasi wisata, 29 persen di gedung pemerintah, 32,4 persen di pusat perbelanjaan, serta 84 persen di pasar tradisional.
"Sejak Agustus 2010 sampai Mei 2011, ada 166 orang yang dipidana ringan dalam delapan kali razia KTR. Denda itu sebetulnya berkisar Rp 50.000-Rp 100.000, tetapi tergantung dari hakim," tutur Erny. (ANTONY LEE)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar